Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com
Yenny Wahid, yang merupakan putri dari Presiden Keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Yenny meyakini bahwa seandainya Gus Dur masih hidup, beliau pasti akan mendukung rakyat dalam menolak rencana kenaikan PPN ini. “Saya percaya, jika Gus Dur masih ada, beliau akan memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan mendesak agar rencana ini dibatalkan,” kata Yenny saat acara Haul Ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara Terkait Kenaikan PPN
Dia menambahkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan. “Banyak orang yang hidup dalam kondisi sulit, harga barang kebutuhan pokok terus meningkat, daya beli masyarakat menurun, dan banyak dari kelas menengah terpaksa berkurang kelasnya, serta meningkatnya angka pengangguran,” jelas Yenny.
Yenny mengutip pandangan sejumlah ekonom yang berpendapat bahwa konsumsi domestik adalah faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi. “Namun, dalam situasi seperti ini, pemerintah justru berencana untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen. Apakah langkah ini tepat?” tanyanya.
Dia juga mencatat bahwa negara-negara tetangga seperti Singapura memberikan bantuan tunai kepada warganya, sementara Vietnam malah menurunkan pajak, tetapi Indonesia justru mengambil langkah yang berlawanan.
Yenny menekankan pentingnya pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat daripada hanya berfokus pada angka-angka statistik. “Pemerintah seharusnya berkomitmen untuk mengurangi angka korupsi, bukan menambah beban rakyat,” imbuhnya.
“Hadirin yang saya hormati, Gus Dur mengajarkan kita untuk membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan,” tegas Yenny.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi PHK Jika Kenaikan PPN 12 Persen Dipaksakan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ungkapnya dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya akan diterapkan pada barang dan jasa kategori mewah atau premium. Berdasarkan informasi dari kemenkeu.go.id, barang dan jasa yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain makanan kelas premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan dengan standar internasional yang memiliki biaya tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi anomsuryaputra.id.