Tak Penuhi Panggilan Terkait Hasto, KPK Ingatkan Saeful Bahri Kooperatif
Jakarta –
Saeful Bahri (SB), seorang mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, telah gagal memenuhi panggilan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), yang saat ini berstatus sebagai tersangka. KPK mengingatkan agar Saeful bersikap lebih kooperatif.
“Saksi yang bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah mengingatkan agar yang bersangkutan mau berkooperasi jika ada panggilan berikutnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Tessa menekankan harapannya agar Saeful segera hadir untuk memenuhi panggilan KPK, serta berharap ia tidak mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan dirinya sendiri.
“Diharapkan agar segera hadir dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
“Hari ini, Rabu (8/1), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” terang Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).
“SB adalah seorang wiraswasta dan juga merupakan kader PDI Perjuangan,” tambahnya.
KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, antara lain:
– Ronald Paul Sinyal (RPS), mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus Harun Masiku
– A Bagus Makkawaru (ABM), Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019
– Agus Mariyanto (AM), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024
KPK sebelumnya telah secara resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto berusaha agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa, serta berusaha untuk menggantikan caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
(ial/maa)