PPN 12 Persen buat Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan

PPN 12 Persen buat Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan

KOMPAS.com – Mulai Januari 2024, Indonesia akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada berbagai sektor, termasuk dalam layanan pendidikan berstandar internasional. Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada banyak pihak. Namun, pendapat berbeda muncul dari Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., Guru Besar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB…