Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang secara khusus dikenakan pada barang-barang mewah atau objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan…