Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com
Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini dihadapkan pada tuduhan serius terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dengan kasus ini, Supianto menambah daftar panjang pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel yang terlibat dalam skandal korupsi seputar tata niaga komoditas timah. Sebelumnya, nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani juga telah dicatat dalam skandal ini.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum.
“Terdakwa Supianto, sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara ilegal menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang isinya tidak mencerminkan fakta yang ada,” ungkap jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Persetujuan RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Merugikan Negara Rp 300 T
Jaksa menjelaskan bahwa terdapat dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yakni untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memiliki hubungan dengan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan PT Menara Cipta Mulia yang terhubung dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
PT RBT diwakili oleh Harvey Moeis, sementara PT VIP dimiliki oleh Tamron, seorang pengusaha timah ternama dari Koba, Babel.
Jaksa menegaskan bahwa RKAB tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
“Namun, RKAB ini juga digunakan sebagai alat untuk melegalkan pengambilan serta pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Mendapat Vonis Ringan
Lebih lanjut, Supianto juga dianggap melakukan pelanggaran hukum karena tidak berhasil membina dan mengawasi berbagai perusahaan smelter dan afiliasinya agar menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB 2020.
Kelalaian ini dituduhkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.
“Faktanya, RKAB yang disetujui hanya merupakan formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.
Akibat dari tindakan tersebut, Supianto didakwa melanggar pasal ayat juncto undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ke-1 KUHPidana.
Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.
Referensi: anomsuryaputra.id