PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang
Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan efektif mulai 1 Januari 2025, diperkirakan tidak akan berdampak besar terhadap perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, perubahan ini bisa membuka peluang baru untuk mempercepat pembangunan IKN.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi mereka yang berencana untuk pindah ke lokasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum merasakan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sektor ini fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan kami di IKN menawarkan berbagai insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” jelasnya saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).
1. Proyek tetap berlanjut
Menanggapi pertanyaan mengenai dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, Agung menegaskan bahwa pembangunan di IKN terus berlangsung dengan baik. Salah satu contohnya adalah Hotel Kubika yang segera rampung dibangun.
Hotel ini masih dalam proses pembangunan dengan konsep home decor yang menarik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.
“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
2. OIKN optimistis tantangan global tak halangi minat investor
Di tengah tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap pada jalurnya dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil di seluruh Indonesia.
“Kami berharap tantangan global yang ada saat ini tidak hanya menjadi hambatan bagi Indonesia, tetapi semua pihak tetap dapat berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
3. Kenaikan PPN jadi 12 persen, harga barang naik 0,9 persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan meningkatkan harga barang kurang dari 1 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu (22/12/2024).
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp7.770.
Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.
Perhitungan kenaikan harga dapat dilakukan sebagai berikut:
Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Contoh lain, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen mencapai Rp5,55 juta.
Sementara itu, pada tahun 2025, jika harga televisi tetap dan tarif PPN menjadi 12 persen, pajaknya naik menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang dibayar konsumen menjadi Rp5,6 juta.
Berikut adalah perhitungan untuk televisi:
Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen