PPN 12 Persen buat Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan

PPN 12 Persen buat Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan

KOMPAS.com – Mulai Januari 2024, Indonesia akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada berbagai sektor, termasuk dalam layanan pendidikan berstandar internasional. Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada banyak pihak.

Namun, pendapat berbeda muncul dari Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A., Guru Besar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Ia berpendapat bahwa rencana pengenaan PPN 12 persen pada sektor pendidikan tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan.

Agus mengungkapkan bahwa jika pajak ini diterapkan, akan berdampak negatif terhadap akses ke pendidikan tinggi dan dapat membuat Indonesia semakin tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Baca juga: 7 Jurusan D4-S2 Sekolah Kedinasan STIN, Lulus Bisa Jadi CPNS

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan tidak seharusnya dikenakan pajak. Dengan mengurangi kebocoran dan korupsi, dana yang tersedia sudah cukup untuk mendanai investasi di sumber daya manusia. Mengabaikan sektor pendidikan hanya akan memperburuk situasi kita di masa depan,” tegas Agus Sartono, seperti yang dilansir dari laman UGM pada Senin (23/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa penerapan PPN 12 persen pada pendidikan bertaraf internasional tidak tepat sasaran, mengingat pemerintah sendiri sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar mencapai standar internasional.

Banyak PTN BH punya program internasional

Sementara itu, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) saat ini aktif mengembangkan program International Undergraduate Program (IUP). Program ini tidak hanya membantu dalam pendanaan bagi PTN BH, tetapi juga menarik minat mahasiswa asing untuk melakukan pertukaran pelajar.

“Dengan adanya IUP, PTN BH dapat memberikan subsidi kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa keberadaan mahasiswa asing di PTN BH berpotensi memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Selain mendukung ekspor layanan pendidikan, hal ini juga dapat melahirkan para Indonesianis yang berperan penting dalam membangun hubungan bilateral antar negara.

Baca juga: Beasiswa Bantuan Tugas Akhir bagi Mahasiswa D4-S1 UGM, Dapat Rp 5 Juta

Agus, yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pendidikan dan Agama di Kemenkokesra pada periode 2010-2014 serta di Kemenko PMK pada 2014-2021, menyatakan bahwa waktu untuk mengenakan pajak di sektor pendidikan saat ini kurang tepat, terutama dengan tantangan akses pendidikan yang masih terbatas di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi populasi penduduk berusia 19-23 tahun pada tahun 2025 mencapai 27,39 juta jiwa, sedangkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi ditargetkan mencapai 35 persen.

Dengan kata lain, jumlah mahasiswa diperkirakan akan mencapai sekitar 9,58 juta. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas akses pendidikan untuk sekitar 1,27 juta mahasiswa baru.

“Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, mengapa saat pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan, justru berencana menambah beban dengan PPN 12 persen? Kita juga harus memikirkan bagaimana mengatasi lulusan pendidikan yang tidak dapat terserap oleh industri,” tambahnya.

Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk berita Kompas.com, Anda dapat bergabung dengan WhatsApp Channel kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi WhatsApp.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *