Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Tahun ini, Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang dirancang untuk meningkatkan disiplin pengemudi. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan mulai dengan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang, dan dalam situasi tertentu, kepolisian berhak untuk mencabut SIM.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sistem tilang berbasis poin, yang dikenal sebagai laporan aktivitas lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Sistem ini akan menjadi data penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara masyarakat, melalui pengukuran pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Aan minggu lalu.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Penerapan sistem tilang berbasis poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penerbitan dan penandaan SIM.

Terdapat tiga kategori pengurangan poin, yaitu 1 poin, 3 poin, dan hingga 5 poin, bahkan 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, satu poin akan dipotong. Pelanggaran sedang akan mengakibatkan pengurangan tiga poin. Untuk pelanggaran berat, lima poin akan dikurangi, dan dalam kasus yang mengakibatkan korban jiwa, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, 12 poin akan dipotong. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat langsung dicabut,” tegas Aan.

Setiap poin yang diberikan akan berlaku selama satu tahun. Jika semua poin habis, SIM akan ditarik untuk diblokir.

“Saat melakukan perpanjangan SIM, proses ini harus diulang. Khusus untuk kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” tambah Aan.

Efek jera ini tidak hanya berhenti pada pengurangan poin. Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan sistem ini, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mengajukan permohonan SKCK.

“Kami akan mencatat berapa kali SIM ini terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya ETLE, polisi dapat melakukan tilang tidak hanya secara manual, tetapi juga mengurangi poin SIM jika pengemudi melakukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *