PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, memberikan tanggapan tegas terhadap tuduhan yang menyebutkan partainya sebagai penggagas ide kenaikan tarif PPN 12 persen.
Menurut Deddy, narasi yang menyudutkan PDIP tersebut jelas keliru. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Jadi, jika ada yang mengklaim PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu adalah kesalahan. Usulan kenaikan tersebut datang dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” tegas Deddy saat berbicara di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).
Deddy juga mengakui bahwa wacana mengenai kenaikan tarif PPN muncul seiring dengan pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP pernah menjabat sebagai Ketua Panja. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil konsensus lembaga yang disetujui pada 7 Oktober 2021.
Delapan fraksi di DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, sementara PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. “Pada saat itu, keputusan diambil dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” ujarnya.
Deddy juga menyoroti permintaan sejumlah fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana ini. Ia menyatakan bahwa hal tersebut penting untuk diperhatikan mengingat daya beli masyarakat sedang menurun dan jumlah kelas menengah mengalami penurunan yang signifikan.
“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terdampak. Ditambah lagi, nilai tukar dolar yang terus meroket,” ungkapnya.
Menariknya, Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto dalam isu ini. Namun, ia meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam terkait dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.
“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, kami sama sekali tidak. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” jelas Deddy.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menjadi salah satu yang menyatakan bahwa PDIP adalah pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen. Ia menyebutkan bahwa rencana ini merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
Wihadi menegaskan bahwa sikap PDIP terkait kenaikan PPN saat ini berbeda dengan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana PDIP memimpin pembahasan tersebut. “Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” jelas Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]