KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
JAKARTA, KOMPAS.com
Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi rencana pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penghalangan dalam penggeledahan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang mengkaji keterangan dari sejumlah saksi, termasuk seorang mantan penyidik dari lembaga anti-korupsi tersebut.
“Seorang mantan penyidik telah menunjukkan adanya keterlibatan dari kepemimpinan sebelumnya (Firli Bahuri). Apakah ia akan dipanggil masih dalam pertimbangan,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8 Januari 2025).
Asep menambahkan bahwa keterangan dari berbagai mantan penyidik akan dilanjutkan dengan konfirmasi dari saksi lain.
“Berdasarkan pernyataan-pernyataan ini, jika ada aspek yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut dengan siapa pun, kami akan melanjutkan sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Klaim Hasto Diusulkan Sebagai Tersangka Sejak 2020
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri berusaha menghalangi penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
Pengakuan ini muncul setelah Ronald diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang berhubungan dengan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penghalangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih pada Rabu (8 Januari 2025).
“Selama pemeriksaan, saya menyebutkan bahwa ada detail tambahan. Salah satu poin penting adalah tindakan Firli Bahuri sendiri,” ujar Ronald.
Ia mencatat bahwa Firli meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang direncanakan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
“Setiap kali saya akan melakukan pencarian atau pemeriksaan, seperti yang sudah diketahui, Firli selalu mengatakan untuk menunggu, dengan alasan situasinya terlalu tegang. Ia menyarankan agar kami menunggu hingga keadaan mereda,” jelas Ronald.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Ungkap Firli Berusaha Menghalangi Penggeledahan Kantor PDI-P
Ronald juga menolak klaim bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan karena tidak adanya izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan KPK waktu itu ragu untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk kantor DPP.
“Pimpinan sendiri enggan untuk memberikan izin penggeledahan di kantor DPP. Jadi itu tidak pernah sampai melibatkan Dewas pada saat itu,” ujarnya.
Terakhir, Ronald menyarankan agar penyidik juga memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa.
“Saya menyampaikan bahwa seharusnya tidak hanya saya yang dipanggil. Firli Bahuri juga harus hadir di sini,” tuturnya.
Terkait: KPK Geledah Dua Rumah Hasto, PDI-P: Tidak Ditemukan Bukti Terkait Aktivitas Kriminal
Ikuti terus berita terkini kami dan artikel pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang.