Komisi XI DPR Ingatkan Kades soal Kelola Dana Desa: Tanggung Jawabnya Berat
Jakarta –
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, mengingatkan para kepala desa tentang pentingnya pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa ada tanggung jawab besar yang harus dipikul ketika mengelola dana tersebut.
“Saya berkomitmen untuk mendukung Anda semua (para kepala desa) dalam mengelola dana desa,” ungkap Misbakhun dalam pernyataannya pada hari Jumat (13 Desember 2024).
Ia juga menegaskan bahwa akuntabilitas kepala desa dalam penggunaan dana desa sangat penting, karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
“Ketika Anda menjadi kepala desa dan diberi amanah untuk mengelola sebagian anggaran negara (APBN), itu adalah tanggung jawab yang berat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti bahwa strategi pembangunan Indonesia saat ini memprioritaskan pengembangan desa. Mewakili daerah pemilihan II Jawa Timur (termasuk kota Pasuruan, Probolinggo, dan sekitarnya), ia menegaskan bahwa dana desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah pedesaan.
Akan tetapi, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga mengkritik kebijakan pemerintah mengenai pengurangan alokasi dana desa untuk desa-desa yang telah mandiri dan keluar dari kemiskinan. “Kriteria evaluasi untuk desa selalu mencakup tingkat kemiskinan, infrastruktur, dan pelayanan. Jika sebuah desa berhasil mengatasi masalah kemiskinan, seharusnya dana desanya tidak dikurangi; sebaliknya, mereka harus mendapatkan insentif untuk mengatasi masalah terkait kemiskinan, kesehatan, dan lainnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Misbakhun berharap agar dana desa bagi kepala desa, khususnya di Pasuruan, tetap stabil. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Pekerja Mandiri Indonesia (Depinas SOKSI) ini juga mengajak semua pemangku kepentingan di daerahnya untuk bekerja sama dalam mengelola dana tersebut.
“Saya berharap dana desa untuk Kabupaten Pasuruan tetap terjaga, dan dana transfer daerah tidak berkurang. Dalam semangat ini, mari kita bersatu untuk mengelola dana desa secara bertanggung jawab, sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Misbakhun.
(maa/maa)
Artikel ini pertama kali diterbitkan di Anom Suryaputra Media. Sumber: anomsuryaputra.id