Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang mantan kepala unit (kanit) Polda Metro Jaya yang dikenal dengan inisial D telah menerima sanksi demosi selama 8 tahun sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Choirul Anam, selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tindakan D dianggap melanggar standar etika dalam profesi kepolisian.
“Hukuman demosi selama 8 tahun dengan masa percobaan 30 hari bagi kanit ini menunjukkan bahwa perbuatannya tidak bisa ditoleransi. Ini adalah putusan yang bersifat final,” ungkap Anam kepada jurnalis pada hari Kamis, 2 Januari 2024.
Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan
Dia juga menambahkan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai, sementara sidang untuk rekannya yang bernama S akan segera dimulai.
“Saat ini, kami sedang menjalani satu sidang yang masih berjalan. Posisi orang ini bukan kanit, tapi lebih rendah. Sidang etik baru saja dimulai, sehingga memerlukan waktu untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, pihak Polri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP.
Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Ketiga anggota tersebut adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
“Mereka tidak mengambil tindakan untuk mencegah anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing dan lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.
Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.