Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan bermotor harus ekstra waspada terkait kewajiban pajak kendaraan mereka. Jika pajak tidak diperpanjang, ada kemungkinan data STNK dapat dihapus oleh pihak kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan yang biasanya dilakukan setiap lima tahun.

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa aturan mengenai pemblokiran STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan segera diberlakukan.

Peraturan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku tahun ini dan akan diterapkan secara nasional.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, peraturan ini akan mulai berlaku secara nasional tahun ini,” jelas Yusri beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus akibat STNK yang telah kadaluarsa. Meskipun kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, penggunaannya di jalan raya akan dilarang.

“Apakah itu berarti kendaraan akan disita? Tidak. Kendaraan itu tidak melanggar hukum, lebih tepatnya bisa dianggap ‘dimuseumkan’ saja,” kata Yusri.

Dia juga menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak dianggap ilegal, tetapi telah kehilangan identitasnya karena datanya dihapus.

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik yang tidak memperpanjang pajak.

Jika pemilik tidak memberikan tanggapan, maka data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Detail Aturan Blokir Data Kendaraan

Dasar hukum mengenai penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat 3, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan: kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 85, dijelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan melalui surat.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *