Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru dalam Islam

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru dalam Islam

Merayakan malam tahun baru tanpa kembang api terasa kurang meriah. Saat jam menunjukkan pukul 12 malam, suara letusan kembang api yang menggembirakan memenuhi udara, sering kali disertai dengan teriakan dan tiupan terompet yang penuh semangat.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan kembang api di malam tahun baru? Mari kita bahas lebih lanjut.

1. Bahaya Menyalakan Kembang Api bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru dalam Islam

Ilustrasi kembang api (pexels.com/Josh Hild)

Kembang api memang dapat menambah keceriaan saat tahun baru. Namun, penting untuk menyadari bahwa ada risiko yang mengancam, seperti cedera pada diri sendiri atau orang lain, pencemaran lingkungan, serta kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan orang di sekitar.

Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian. Walaupun menyalakan kembang api dengan hati-hati bisa mengurangi risiko, tetap saja ada bahaya yang tidak dapat diabaikan.

Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan

2. Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Pemborosan yang Tidak Perlu

Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam

Ilustrasi malam tahun baru (pexels.com/casalfilmsestudio)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

Membeli dan menyalakan kembang api oleh banyak orang sering kali dipandang sebagai tindakan yang boros. Uang yang dikeluarkan untuk kembang api akan habis dalam sekejap, hanya memberikan kesenangan sesaat tanpa ada manfaat yang berkelanjutan.

Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah mengingatkan bahwa memboroskan harta adalah perilaku yang tercela dan merupakan bentuk ingkar kepada-Nya. Berikut kutipan dari surat tersebut:

innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ

Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta tentang Kembang Api

Hukum Menyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru dalam Islam

Ilustrasi menyalakan kembang api. (pexels.com/BriggitteTohm)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar dan menyalakan petasan adalah haram. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010, dan melengkapi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang berkaitan dengan masalah yang sama.

Demikian penjelasan mengenai hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru menurut perspektif Islam. Semoga informasi ini berguna dan menjadi panduan bagi kita semua!

Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *