DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana untuk menetapkan batas harga tertinggi untuk Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Menurutnya, regulasi saat ini di Indonesia tidak mencakup ketentuan mengenai batas maksimum biaya untuk haji furoda.
“Undang-undang seharusnya mencakup pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang diperbolehkan,” kata Marwan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).
Marwan juga menambahkan bahwa dalam sistem haji furoda, ada kolaborasi antara penyelenggara travel ibadah haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam mengatur kuota untuk jemaah haji furoda.
Dia menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh pemerintah terkait pemberangkatan. Meskipun begitu, pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan demi keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
“Proses ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batas harga yang dikenakan,” jelasnya.
Haji furoda, atau yang dikenal juga sebagai haji mujamalah, merupakan jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Program ini memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga secara hukum sah dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.
Biaya untuk haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler, mencapai ratusan juta rupiah. Sekitar USD 15.500, yang setara dengan Rp 231 juta, diperkirakan sebagai biaya haji furoda.
Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji
Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efisien.
“Presiden telah meminta KPK untuk memberi pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berlangsung lancar dan dapat dimonitor dengan baik,” ujar Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Dasco menambahkan bahwa Prabowo memberi apresiasi terhadap kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada terhadap alokasi kuota jemaah haji yang berangkat pada tahun 2025, mengingat penemuan pansus haji sebelumnya mengenai ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kita harus waspada terhadap penemuan-penemuan pansus sebelumnya, di mana ada slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sekitar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.
(mnf, mab/kid)
[Gambas:Video CNN]