Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi
Suara.com – Kasus Korupsi di PT Timah Tbk: Permohonan Maaf Amir Syahbana
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, baru-baru ini mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama kurun waktu 2015 hingga 2022.
Pernyataan Amir tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, di mana jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Saya ingin memohon maaf kepada orang tua, ibu mertua, dan seluruh anggota keluarga saya atas kejadian yang telah membuat kita semua merasa sedih dan lelah ini,” kata Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dia juga secara khusus meminta maaf kepada istrinya dan keempat anaknya, mengungkapkan, “Abi minta maaf atas cobaan ini yang membuat kalian merasa sedih, malu, dan sementara waktu kehilangan sosok seorang ayah.”
Baca Juga: Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Amir menganggap statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sebagai salah satu ujian terberat dalam hidupnya, sampai-sampai ia merasa hampir mengalami depresi.
“Setelah lebih dari dua dekade mengabdi sebagai pejabat negara, tuduhan ini sangat menyakitkan dan membuat saya merasa kecewa, frustrasi, bahkan mendekati depresi,” ungkap Amir.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Amir Syahbana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Kami meminta agar terdakwa Amir Syahbana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara, dan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 November 2024.
Selain itu, jaksa juga mengusulkan agar Amir dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dengan alternatif hukuman penjara selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Amir Syahbana sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas jaksa.
“Jika Terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.