Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Fraksi Partai Demokrat di DPR RI telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai barang mewah, tarif PPN tidak akan naik, dan tetap akan sama seperti yang berlaku saat ini, yang sudah ditetapkan sejak tahun 2022,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu (1/1).

Marwan juga menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan PPN dan dikenakan tarif PPN 0 persen seperti sebelumnya.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Barang dan jasa yang tetap dikenakan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen mencakup kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut, asalkan pemerintah tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan hanya memberlakukan kenaikan pada kalangan atas.

“Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya,” tegasnya.

Marwan menyampaikan bahwa kebijakan Prabowo, yang hanya menaikkan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah, merupakan langkah perpajakan yang berpihak kepada rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Dia menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen ini adalah langkah yang tepat.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk hanya menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berkemampuan.

Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) malam.

“Saya ingin menekankan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang mampu, contohnya seperti jet pribadi. Ini adalah barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas, seperti kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang bernilai tinggi,” ungkap Prabowo.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *