Ambang Batas Presiden Open Legal Policy, Perlu Revisi UU Pemilu

Ambang Batas Presiden Open Legal Policy, Perlu Revisi UU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, meyakini bahwa ambang batas presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, yang menjadi tanggung jawab para legislator. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketentuan ambang batas presiden tersebut tidak konstitusional.

Jazilul menjelaskan bahwa klasifikasi ini menunjukkan bahwa setiap perubahan terhadap ambang batas presiden harus dilakukan melalui revisi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pandangannya disampaikan saat diminta untuk memberikan tanggapan terkait keputusan MK pada hari Jumat (3/1).

“Pasal ini merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka, yang berarti tanggung jawab DPR dan pemerintah untuk merevisi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu,” ungkap Jazilul dalam percakapan telepon.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Jazilul juga berkomentar bahwa keputusan MK untuk menghapus aturan ini merupakan hadiah yang pantas di tahun baru. Dia mengakui bahwa putusan tersebut telah memicu perdebatan dan kontroversi.

Dia menambahkan bahwa PKB berencana untuk mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari keputusan ini dan akan menentukan langkah selanjutnya, sembari memantau perkembangan situasi di dalam DPR dan pemerintah yang bertanggung jawab dalam penggubalan undang-undang.

“Kami akan merumuskan strategi kami sambil menunggu perkembangan dari badan legislatif setelah keputusan MK. Ini pasti akan memengaruhi revisi Undang-Undang Pemilu yang ada,” tutup Jazilul.

Indrajaya, salah satu anggota DPR dari fraksi PKB, mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik diperketat. Ia menekankan pentingnya membatasi jumlah calon presiden.

Indrajaya mengusulkan agar pembatasan dapat diterapkan melalui revisi undang-undang pemilu, yang menyatakan bahwa hanya partai yang telah memperoleh kursi di parlemen yang diizinkan untuk mencalonkan calon presiden.

“Kami juga bisa mempertimbangkan konvensi internal di antara partai-partai atau menetapkan batasan dalam pemilihan presiden, mirip dengan sistem satu atau dua putaran yang digunakan dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.

Putusan MK untuk menghapus ambang batas presiden dibahas dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan dalam sidang pengadilan pada hari Kamis (2/1).

Pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Akibat dari putusan ini, setiap partai politik kini diizinkan untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

Namun, untuk menghindari terlalu banyaknya calon presiden, MK merekomendasikan pengaturan konstitusi, termasuk mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi, asalkan koalisi tersebut tidak mendominasi proses pemilihan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]


Referensi: anomsuryaputra.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *