Negara NATO Ancam Tangkap Netanyahu pada Momen Ini, Ikuti Titah ICC
Jakarta, CNBC Indonesia – Polandia telah mengeluarkan ancaman untuk menangkap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu. Ancaman ini muncul menyusul perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan Netanyahu di Gaza, Palestina.
Dalam wawancara dengan surat kabar Rzeczpospolita pada Jumat (20/12/2024), Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, Wladyslaw Bartoszewski, mengungkapkan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika dia menghadiri peringatan 80 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz di Polandia pada bulan depan.
“Sebagai negara yang telah menandatangani Statuta Roma, Polandia memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah dari ICC,” tegasnya dalam wawancara yang juga dilansir oleh Russia Today.
Di sisi lain, laporan dari Jerusalem Post mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan Israel, Yoav Kisch, diperkirakan akan menjadi satu-satunya perwakilan pemerintah yang hadir dalam acara peringatan Auschwitz, yang merupakan lokasi bersejarah terkait tragedi Holocaust yang dilakukan oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II.
Pada bulan November lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dengan alasan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang. Pengadilan mendakwa keduanya menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan secara sengaja merampas akses terhadap makanan, air, serta obat-obatan dari warga sipil di Gaza.
“Tindakan tersebut tidak memiliki kebutuhan militer yang jelas, dan jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,” kata jaksa penuntut.
Meskipun semua 27 negara anggota Uni Eropa terikat oleh Statuta Roma dan diwajibkan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC, reaksi terhadap keputusan ini bervariasi. PM Hungaria, Viktor Orban, bahkan secara terbuka mengundang Netanyahu untuk berkunjung.
Sementara itu, negara-negara seperti Spanyol, Belanda, Belgia, Irlandia, Lithuania, dan Slovenia menyatakan niat mereka untuk mematuhi perintah ICC, meskipun terdapat kemungkinan adanya kekebalan diplomatik yang berlaku.
Prancis awalnya menunjukkan niat untuk menghormati surat perintah penangkapan, namun kemudian mengklaim bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan diplomatik.
Langkah yang diambil oleh ICC ini telah memicu reaksi keras dari pejabat-pejabat Israel. Netanyahu sendiri membandingkan surat perintah penangkapan tersebut dengan “kasus Dreyfus modern,” sambil menegaskan bahwa perintah itu memiliki motivasi politik di baliknya.
(luc/luc)
Artikel Selanjutnya
NATO Respons Drone Rusia Masuk Negara Anggotanya Polandia