AMAN Sebut Banyaknya UU Jadi Problem Masyarakat Adat
JAKARTA, KOMPAS.com
Menurut Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa keberadaan berbagai aturan yang terpisah justru menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih dalam penerapannya.
“Memang banyak undang-undang yang ada, tetapi inilah yang menjadi masalah,” ujar Arman saat berbicara dalam diskusi Koalisi RUU Masyarakat Adat yang diadakan di Cikini, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Ia mencatat bahwa jumlah undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat adat di Indonesia mencapai 34 buah.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Diharapkan Segera Disahkan untuk Jamin Investasi Berkeadilan
Meski demikian, ia menekankan bahwa masyarakat adat sering kali kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka secara adil akibat kerumitan tersebut.
“Ada 34 undang-undang yang mengatur masyarakat adat, tetapi hal ini justru menyebabkan sektoralisasi dalam pengaturan, sehingga masyarakat adat sulit mendapatkan hak tradisional mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arman mengungkap bahwa koalisi telah mengajukan RUU Masyarakat Adat kepada DPR RI.
Rancangan undang-undang tersebut mencakup 15 bab dan 58 pasal yang dirancang secara komprehensif untuk menjamin hak-hak dan landasan hukum bagi masyarakat adat.
“Lima belas bab itu mencakup berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, posisi dan hak masyarakat adat, kelembagaan, proses administrasi, hak atas restitusi dan rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat adat, pusat data dan informasi, penyelesaian sengketa, pendanaan, partisipasi, larangan, serta ketentuan pidana,” tambahnya.
Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan
Di sisi lain, Arman menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak kehadiran investasi.
“Kami terbuka terhadap investasi, asalkan memberikan dampak positif dan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Dicatat bahwa saat ini, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI dan akan dibahas pada tahun 2025.
RUU ini telah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 19 November 2024.
Selain itu, Ketua DPD RI Sultan Najamudin menekankan bahwa RUU ini juga merupakan dorongan dari DPD RI yang telah diakomodasi oleh DPR RI.
Dengan demikian, upaya untuk memberikan satu kerangka hukum yang jelas bagi masyarakat adat telah mendapat dukungan dari lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.