Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Suara.com –

Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada sepasang kekasih setelah mereka membagikan video yang memperlihatkan mereka mendapatkan pengawalan polisi saat melewati kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini menuai kritik keras, dan akibatnya, anggota kepolisian yang memberikan pengawalan telah dibebastugaskan dari tugasnya.

Insiden ini memicu banyak komentar negatif dari masyarakat yang berpendapat bahwa pengawalan Patwal seharusnya tidak diberikan kepada individu yang tidak berhak. Lantas, siapa saja yang sebenarnya layak mendapatkan pengawalan Patwal?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, pada Pasal 65 ayat 1, terdapat tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak menerima layanan pengawalan Patwal. Berikut adalah rincian dari ketujuh kategori tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang mengangkut pasien
  3. Kendaraan yang memberikan bantuan dalam kasus kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau tamu negara dari pemerintah asing
  5. Iring-iringan jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan penyandang disabilitas
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

“Semua kendaraan yang disebutkan di atas harus diprioritaskan saat berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas ini, sesuai dengan ayat 2 Pasal 65 PP tersebut, harus dilengkapi dengan pengawalan dari petugas yang berwenang atau memiliki tanda-tanda khusus,” demikian penjelasan resmi dari Polri.

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Petugas berwenang diharuskan melakukan pengamanan, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3, apabila mereka mengetahui adanya pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.

“Dalam ayat 4, ditegaskan bahwa perintah atau larangan yang disampaikan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang termasuk dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e,” jelas pihak kepolisian di laman resmi mereka.

Dibebastugaskan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengambil langkah tegas terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan kepada sepasang kekasih yang menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sedang memproses dan memeriksa anggota tersebut di Propam, dan kami telah membebastugaskannya dari tugas sebagai pengawal motor,” kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Ia menambahkan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat dalam situasi yang mendesak. “Pengawalan merupakan layanan untuk masyarakat yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi,” jelasnya.

Rizky juga memanggil sepasang kekasih yang menerima layanan pengawalan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi sorotan netizen setelah pasangan tersebut mengunggah video saat mereka mendapatkan pengawalan dari petugas dengan menggunakan motor Patwal, yang kemudian memicu perbincangan hangat di media sosial.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *