Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengusulkan kepada pemerintah agar beberapa barang mewah yang diproduksi secara domestik dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Produk domestik seharusnya memiliki kriteria khusus; mereka tidak seharusnya dikenakan pajak penuh 12 persen, melainkan tarif yang lebih rendah sebesar 10 persen. Penting untuk membedakan antara barang impor dan produk lokal,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi anggur di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu (7 Desember).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dia menyebutkan bahwa jika anggur dikategorikan sebagai barang mewah, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap produk yang dibuat oleh usaha kecil dan menengah di dalam negeri.

“Apa yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai barang mewah? Kami khawatir tentang penerapan pajak 12 persen secara menyeluruh, terutama karena Presiden telah menyatakan bahwa ini hanya berlaku untuk barang mewah,” tambahnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Erna Sari Dewi, juga memberikan pendapat selama kunjungan tersebut bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang dikategorikan sebagai barang mewah (kategori merah), sementara komoditas esensial yang dibutuhkan masyarakat seharusnya tetap bebas dari pajak.

Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Pajak ini khusus untuk barang mewah. Untuk semua yang berada di luar klasifikasi itu, tarif tetap 11 persen. Saya percaya ini adalah kebijakan luar biasa yang sesuai dengan mandat undang-undang dan harus ditaati,” jelas Erna.

Mengenai klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, dia berharap pemerintah segera menyelesaikan peraturan yang berhubungan dengan undang-undang ini.

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pelaksanaan PPN 12 persen, yang berlaku mulai tahun 2025, akan dilakukan sesuai dengan undang-undang, tetapi secara selektif.

Kepala Negara mengungkapkan bahwa peningkatan PPN hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, sambil memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Seperti yang dijelaskan, PPN ini diamanatkan oleh undang-undang, dan kami akan menegakkannya, tetapi secara selektif, hanya untuk barang mewah,” ungkap Prabowo pada hari Jumat lalu.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *