Kejagung Akhirnya Periksa Eks Direktur PT Timah Alwin Albar, Sempat Tertunda 9 Bulan
Kejaksaan Agung Panggil Alwin Albar Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Alwin Albar, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi di PT Timah Tbk, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di Bangka Belitung. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Alwin mengalami penundaan selama sekitar sembilan bulan setelah status tersangkanya ditetapkan.
Penyebab Penundaan Proses Pemeriksaan
Penyebab dari penundaan tersebut disebabkan oleh keterlibatan Alwin Albar dalam proses hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi lainnya, yakni pengadaan mesin pencuci pasir timah. Dalam kasus ini, dia telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. “Sebenarnya, status tersangka Alwin (dalam kasus korupsi tata niaga timah) ditetapkan sejak 7 Maret 2024,” ungkap Harli saat ditemui di kantornya pada Kamis, 5 Desember 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi anomsuryaputra.id.