Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK
Upaya Hukum Pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi
Tim pemenangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk memprotes hasil pemilihan kepala daerah Banten 2024 di Mahkamah Konstitusi. Asep Rahmatullah, selaku sekretaris tim, mengungkapkan bahwa mereka sedang merancang laporan yang akan menjadi landasan untuk langkah hukum yang akan diambil.
“Kami sedang mengumpulkan semua informasi dan bukti yang ada. Ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Asep dalam wawancara pada Senin, 2 Desember 2024.
Asep menambahkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan kepala desa. Dia menuduh adanya intimidasi terhadap tim pemenangan Airin-Ade oleh pihak kepolisian dan kejaksaan menjelang pemilihan.
Ia mencurigai bahwa faktor-faktor tersebut telah memengaruhi hasil suara Airin-Ade yang jauh berbeda dari hasil survei elektabilitas yang dilakukan sebelum pemilihan. “Hasil pemilihan di Banten sangat mencurigakan. Semua lembaga survei menunjukkan kami unggul, tetapi hasil akhir justru berlawanan,” ungkapnya.
Pasangan Airin-Ade mengalami kekalahan signifikan dari Andra-Dimyati berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga survei. Menurut hasil akhir dari Charta Politika, Andra-Dimyati, yang didukung oleh Partai Gerindra dan delapan partai lainnya, berhasil meraih 57,52 persen suara, sedangkan Airin-Ade hanya mendapatkan 42,48 persen.
Angka ini jelas tidak mencerminkan hasil survei sebelumnya, di mana Airin menunjukkan tingkat elektabilitas yang tinggi. Contohnya, Lembaga Survei Indonesia mencatat elektabilitas Airin mencapai 77 persen pada bulan Agustus 2024.
Asep menyatakan bahwa keputusan untuk menggugat hasil pemilihan ini akan diambil oleh Airin dan tim hukum pemenangan. “Keputusan akhir akan berada di tangan Airin dan Ade. Tim kami akan memberikan masukan, dan keputusan akan dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada Banten bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Apa yang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar masyarakat memahami bahwa kepala daerah dipilih melalui proses yang transparan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2024, keterlibatan kepala desa dalam mendukung Andra-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. Ia menyatakan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan bagian dari organisasi Desa Bersatu, sempat berkolaborasi dengan Andra-Dimyati dan memberikan dukungan kampanye mereka satu bulan sebelum pemilihan.
Sumber: anomsuryaputra.id
Editor: Ridian Eka Saputra