DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu
JAKARTA, KOMPAS.com
Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menekankan pentingnya melakukan analisis menyeluruh terhadap usulan dari DPR yang ingin mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc.
Menurut Budi, perubahan status KPU dapat membawa sejumlah keuntungan dan kerugian, tergantung pada perspektif dan tujuan yang ingin dicapai.
“Oleh sebab itu, sangat penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak dari perubahan status KPU ini,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan memengaruhi independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan aktif di masa depan.
Oleh karena itu, kajian yang lebih mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mendorong adanya diskusi terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama elemen masyarakat.
“Hal ini sangat penting untuk kita dengar sebagai langkah menentukan arah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU di masa depan,” kata Budi.
Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu perlu didiskusikan dengan serius.
Jika desain keserentakan pemilu tetap sama seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu dievaluasi kembali.
“Tahapan pemilu yang dilakukan secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun,” tambahnya.
Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024
Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU hanya terlihat menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dianggap tidak perlu.
“Jika pola keserentakan pemilu tetap seperti sebelumnya, semua tahapan dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Justru kami berpikir, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun. Tidak perlu menghabiskan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” pungkasnya.
Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.