Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com

Rencana pihak kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) telah mengundang kritik keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa keputusan untuk mengembalikan uang tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dari kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk membawa masalah ini ke jalur hukum yang tepat.

“Uang yang dihasilkan dari pemerasan seharusnya dianggap sebagai barang bukti kejahatan yang perlu disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” kata Sugeng dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/1/2025).

Dia juga menegaskan bahwa polisi tidak berwenang untuk memutuskan status barang bukti, melainkan hanya melakukan penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengembalian uang tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya barang bukti yang sangat penting untuk menuntut pelaku secara hukum,” tambahnya.

Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sugeng juga menyoroti pentingnya proses hukum yang dilakukan untuk mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia khawatir bahwa pengembalian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak ragu dalam memidana polisi yang melanggar hukum.

“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan mengambil alih,” ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.

Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dianggap oleh IPW sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen yang telah dinyatakan.

Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup

IPW juga mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini masih menyisakan banyak kejanggalan.

“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ adalah keputusan yang ambigu,” kata Sugeng.

“Keputusan ini membuka celah bagi banding yang dapat mengubah hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas terkait situasi ini sebagai pemimpin langsung dari lembaga Polri.

“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat ditunggu,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana

Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *